Translate pages

Dikerubungi, Aa Gatot Sempat Berceloteh: Berikan Aing Kebebasan

Jakarta - Tiga kasus dalam satu sidang hari ini dijalani oleh Gatot Brajamusti atau yang akrab disapa Aa Gatot. Kali ini ia dikenakan tiga buah pasal, di antaranya pasal 21 ayat 2 huruf B jo pasal 40 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Saya Alam Hayati dan Ekosistem, pasal 1 ayat 1 UU nomor 12/Dry/1951 tentang kepemilikan senjata api dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12/Dry/1951 tentang kepemilikan senjata penikam atau penusuk.

Ditambah lagi dengan kasus tindakan asusila yang dilakukan Gatot dengan dikenakan tiga buah pasal yaitu pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1, dan pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perlindungan anak dan ancaman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sidang berjalan tidak seperti biasa. Yang awalnya dijalani dengan tenang dan dalam waktu singkat, berubah menjadi lebih tegang dan cukup lama.

Salah satu awak media mencoba mengambil kesempatan untuk merekam momen saat Gatot masuk ke ruang persidangan.

"Berikan aing kebebasan. Jangan foto terus. Gue doain fotonya nggak jadi dan eror," ujar Gatot saat ditemui di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

Di samping itu, ia sempat terlihat bercengkerama dengan beberapa rekannya dengan gaya santainya sesaat sebelum persidangan.

Hal itu terlihat berbalik saat usai menjalani persidangan. Ia terlihat lebih tenang dan kembali masuk dalam jeruji besi yang berada di bagian belakang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dijenguk oleh beberapa rekannya beserta sang istri.

Saksikan video Sidang Lanjutan Gatot Brajamusti di sini:

[Gambas:Video 20detik]

Tonton juga video lainnya di 20detik!
(vep/kmb)

Photo Gallery

1 1 2 3 4 5 6 7

Related Posts :

0 Response to "Dikerubungi, Aa Gatot Sempat Berceloteh: Berikan Aing Kebebasan"