Hal tersebut diungkapkan Kompol Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, kepada detikHOT, Jumat (16/12/2016).
"Berkas sedang proses pengiriman ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujarnya.
Vivick juga beberkan kondisi terkini Anggita setelah direhabilitasi di RSKO, Jakarta Timur, selama beberapa hari belakangan. Diakuinya, wanita yang kerap bergonta-ganti pasangan itu sudah pulih dari ketergantungan terhadap obat terlarang tersebut.
"Dia kondisinya sudah sangat baik," tuturnya.
Anggita sendiri ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro dengan barang bukti 55 butir psikotropika. Dia disangkakan melanggar pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
(mau/mmu)
Photo Gallery
0 Response to "Apa Kabar Kasus Narkoba Anggita Sari?"
Post a Comment