Penjelasan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto yang mengatakan, Mario mengatakan bahwa Kiswinar adalah putra dari hasil perkawinan dia dengan Aryani, menimbulkan pertanyaan. Benarkan sang motivator telah mengakui Kis?
"Itukan tidak perlu kata mengakui. Akta kelahiran kan menyatakan dia anak yang sah. Anak kandung yang sah. Kenapa musti diakui. Itukan bahasa media aja 'mengakui'," ucap Vidi melalui telepon, Senin (14/11/2016) malam.
Menurut Vidi, akta kelahiran Kis tidak pernah dibantah atau dibatalkan oleh Mario. Itu merupakan bukti otentik bahwa Kis adalah anak kandung yang sah dari sang motivator.
"Secara formal, secara hukum. Udah, apa yang mau diakui lagi coba?," imbuhnya.
Vidi pun menegaskan, saat ini kliennya mengakui Kis anak kandung secara dokumen.
"Iya (diakui secara dokumen)," tegas Vidi.
(pus/wes)
Photo Gallery
0 Response to "Pengacara Tegaskan Mario Teguh Akui Kiswinar Anak Kandung Secara Dokumen"
Post a Comment